Namun, menurut Agus, JPS belum masuk sebagai jaminan sosial baru yang BPJS Ketenagakerjaan berikan.
Program ini masih sebagai tambahan kegiatan bagi BPJS Ketenagakerjaan saja.
Sama seperti pemberian pesangon PHK, pelatihan dan sertifikasi merupakan kewajiban pemberi kerja. Ketentuannya termaktub dalam Pasal 12 UU Ketenagakerjaan. (Abdul Basith)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul BPJS Ketenagakerjaan kaji program pemberian pesangon saat terjadi PHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.