Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri: Kalau Kasus Dana Rp 800 Triliun Itu Benar, Pemerintah Sudah Bisa 2 Kali Pindah Ibu Kota

Kompas.com - 30/08/2019, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas menegaskan berita soal penuntutan nasabah karena menyembunyikan dana Rp 800 triliun itu hoaks.

Pasalnya, dana sebesar itu sudah bisa membuat aset Bank Mandiri melonjak tajam dan menjadi orang terkaya di dunia. Pun membuat RI bisa dua kali pindah ibu kota.

"Kami sampaikan sekali lagi itu hoaks, kalau umpetin di bank bagaimana umpetinnya? Kalau memang benar Rp 800 triliun mungkin sudah jadi orang terkaya di dunia. Pemerintah juga bisa dua kali pindah ibu kota," kata Rohan Hafas di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Rohan mengatakan hal itu bukan sembarangan. Pasalnya, memindahkan ibu kota hanya memerlukan dana Rp 466 triliun, lebih sedikit ketimbang dana nasabah yang disinyalir hilang Rp 800 triliun.

"Pemerintah memindahkan ibu kota ke Kalimantan saja dananya Rp 400-an triliun. Jadi hoaxnya ini sudah pasti," pungkas dia.

Lebih lanjut Rohan menilai, peristiwa hoax yang bukan sekali ini seperti memiliki sistematika maupun benang merah yang perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Sebab, Olsson dan perusahaannya menjadi nasabah kredit macet Bank Mandiri.

"Itu memang kami lihat nasabah kami, tapi nasabah kredit. Kreditnya Rp 5 miliar dan sejauh ini sedang menunggak pembayaran. Saya tidak mengerti kaitannya perusahaan asing (PT SSS) dengan dia yang menerima uang," kata Rohan.

Dia pun akan melaporkan nasabah tersebut dengan pasal berlapis, tak hanya pasal soal pencemaran nama baik.

"Ini orang asing, ini (Bank Mandiri) bank besar, dan berita hoaxnya besar. Kami akan laporkan pasal-pasal yang tidak sekedar tidak pencemaran nama baik, tapi ada pasal berlapis," sebutnya.

Sebelumnya Bank Mandiri menerima somasi tanggal 7 Mei 2019 dari Olsson dengan mengatasnamakan PT SSS melalui kantor pengacara Jamil Hamid & Partner dengan surat somasi nomor 0276/JHP-JH/Surt-Som/BM/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 dan nomor 0279/JHP-JH/Surt-Som/BM/V/2019 tertanggal 6 Mei. 

Selain itu Olsson juga melaporkan Bank Mandiri ke kepolisian terkait hal yang sama. Bahkan menyebarkan berita tersebut ke media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com