Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Charge Kendaraan Listrik Dapat Diskon dari PLN? Begini Caranya

Kompas.com - 04/09/2019, 10:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda pemilik kendaraan listrik baik motor maupun mobil, jangan khawatir soal listrik. Pasalnya, PLN telah memberi diskon tambah daya dan diskon tarif listrik untuk Anda yang mengisi daya kendaraan di rumah.

Adapun diskon tambah daya listrik yang diberikan sebesar 75 persen bagi pemilik motor listrik dan 100 persen atau gratis bagi pemilik mobil listrik.

"Diskon tanbah daya gratis ini berlaku sejak 1 Maret sampai akhir tahun 2019. Itu bagi pemilik kendaraan listrik yang ingin menaikkan daya di rumahnya, misalnya dari daya 4.400 Kwh menjadi daya 15.000 Kwh," kata Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Sementara, untuk diskon tarif listrik, PLN bakal memberikan diskon sebesar 30 persen bagi pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya di malam hari, mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Diskon ini berlaku mulai 1 September kemarin. Sampai kapan? Entah sampai akhir tahun atau kapan ada batas waktunya sampai kemarin masih dirumuskan," ucap dia.

Datang ke PLN

Nah, bagi Anda pemilik kendaraan listrik yang ingin menikmati diskon ini, Anda bisa datang ke kantor PLN untuk mendaftarkan diri dan mengganti meteran.

"Nah Ibu (dirut) bilang harus datang ke kantor PLN karena PLN akan mengganti meternya. Kenapa mengganti meternya? Lah untuk dia charge dari jam 22.00 - 04.00 WIB darimana kalau pakai meter yang ada?," jelas dia.

Baca juga : Kemenperin Sebut Industri Baterai Kendaraan Listrik Bakal Terus Berkembang

Bawa Berkas

Sebelum datang ke kantor PLN, siapkan ID pelanggan Anda dan surat kendaraan listrik. Dwi mengatakan, berkas-berkas ini diperlukan sebagai bukti Anda memiliki kendaraan berlistrik.

"Bawa ID pelanggan dan surat bukti kepemilikan kendaraan listrik. Lapor, 'ini kendaraan listrik saya lho'," tuturnya.

Dua Tagihan

Dia menjelaskan, nantinya setelah mendaftarkan diri ke PLN dan menggunakan charging station di rumah untuk kendaraan listrik, Anda akan memiliki dua tagihan.

Tagihan pertama yaitu tagihan listrik bulanan Anda dan tagihan kedua yaitu tagihan untuk charge kendaraan listrik. Nah, diskon yang 30 persen tadi akan otomatis terpotong di tagihan kendaraan listrik setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com