JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa resmi menerapkan bea masuk untuk produk biodiesel asal Indonesia sebesar 8 hingga 18 persen.
Pemberlakuan tarif ini hanya bersifat sementara, dan akan dilakukan pengkajian ulang pada Desember 2019 mendatang.
Adapun Charge d'affairs a.i Uni Eropa Charles Michel-Geurts mengatakan, sejak aturan tarif tersebut digaungkan dan mulai diberlakukan, belum ada dampak yang signifikan terhadap hubungan perdagangan di antara kedua negara.
Namun saat ini, dirinya sedang memerhatikan penurunan jumlah ekspor alkohol ke Indonesia yang merosot beberapa waktu terakhir.
"Sejauh ini belum ada dampak, namun kami melihat ekspor alkohol Uni Eropa (ke Indonesia) merosot sebagai balasan atas isu biodiesel," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Bulan Ini, Ekspor Biodiesel RI ke Eropa Kena Tarif 8 hingga 18 Persen
Michel-Geurts mengatakan, dugaan terhadap pembatasan impor produk alkohol asal Eropa tersebut sebelumnya tidak terlacak oleh pihak Uni Eropa, namun pihaknya mulai mewaspadai hal itu.
Meski tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai besaran penurunan ekspor alkohol tersebut, Michel-Geurts mengatakan dirinya akan membuka dialog dengan pemerintah mengenai alasan dan dasar hukum dari pembatasan tersebut.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi kejelasan mengenai hubungan dagang bilateral keduanya kepada eksportir alkohol asal Eropa.
"Memang tidak terlalu signifikan, namun kami akan berhubungan dengan Indonesia mengenai isu ini untuk memahami, bagaimana dan mengala serta dalam dasar hukum apa kami harus menerima penurunan ekspor alkohol tersebut," ujar dia.
Baca juga: Uni Eropa Bantah Buat Aturan yang Hambat Ekspor Minyak Kelapa Sawit RI
Dia menekankan, pihak Uni Eropa sudah secara jelas dalam pemberlakuan tarif untuk produk biodiesel didasarkan pada hukum perdagangan yang berlaku di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Sehingga, berbagai instrumen pertahanan perdagangan yang digunakan oleh Uni Eropa, baik, bea masuk anti dumping ataupun anti subsidi di dasarkan pada aturan-aturan yang legal di WTO.
"Uni Eropa dan Indonesia adalah anggota aktif WTO, sehingga semua instrumen erdagangan harus didasarkan pada perjanjian yang dimiliki oleh Indonesia dengan partner WTO lainnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.