JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah menyatakan tidak akan meratifikasi perjanjian internasional, Framework Convention on Tobacco Control (FTCC) karena dinilai sarat kepentingan asing yang berberdampak pada industri tembakau tanah air.
Sebagai pengganti, pemerintah telah menetapkan peraturan lain untuk memastikan industri ini dapat dikontrol. Yaitu lewat perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bayu Kharisma telah melakukan kajian tentang kebijakan cukai rokok dengan skema simplikasi SKM dan penggabungan SPM. Hasilnya membuktikan, apabila kebijakan itu belaku maka berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Baca juga : Cukai Rokok Tahun Depan Naik, Ini Pertimbangan Pemerintah
Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per-batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.
"Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per-bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per-bulan. Pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang," tutur Bayu di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurut Bayu, imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM juga akan meluas ke berbagai aspek.
Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka, sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar.
"Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkeh. Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94 persen," jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data Bea dan Cukai, kandungan setiap rokok pada SKM golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri 72 persen, cengkeh 22 persen, dan tembakau impor 6 persen.
Pada 2018, data dari Kementerian Pertanian produksi tembakau lokal sebanyak 171.360 ton dan hampir seluruh produksi tembakau lokal terserap oleh industri tembakau dalam negeri.
"Sedangkan, produksi cengkeh nasional pada 2017 (data BPS) mencapai Iebih dari 140.000 ton menempatkan Indonesia adalah produsen cengkeh terbesar di dunia.
Baca juga : Bahana Sekuritas: Kenaikan Harga Rokok Cenderung Terbatas
Hampir 90 presen produksi cengkeh nasional diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku rokok kretek," ungkapnya.
Sementara itu, tambah Bayu, dampak simplifikasi pada sisi penjualan juga terjasi, dimana perusahaan di golongan 2 terpaksa menaikan harga rokok. Akibatnya, dengan memahami bahwa harga adalah salah satu faktor penentu bagi konsumen rokok di Indonesia, maka preferensi konsumen akan beralih ke rokok lain yang lebih murah.
"Harga Jual eceran rokok semakin mahal, dan timbul potensi rokok ilegal masuk ke pasaran untuk mengisi rokok dengan harga yang lebih murah," lanjutnya.
Tak hanya itu, kebijakan simplikasi dan penggabungan itu juga berdampak ke dunia usaha. Langkah itu berpotensi akan mendorong ke arah oligopoli, ketika perusahaan yang terdampak oleh simplifikasi dan penggabungan terpaksa diakuisisi oleh perusahaan yang lebih besar.
"Bahkan, mungkin mengarah kepada monopoli, ketika hanya perusahaan golongan 1 saja yang tidak akan terdampak oleh perubahan, sementara perusahaan di golongan lainnya kesulitan dalam menyesuaikan. Akibatnya, perusahaan di golongan 1 menjadi pihak yang menguasai dan mengontrol pasar," imbuhnya.
Baca juga : Harganya Terus Naik, Rokok Jadi Penyebab Kemiskinan di Indonesia
Sementara itu, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD) lain, Satriya Wibawa menambahkan, jika melihat dampak Kompleks dari kebijakan itu maka seharus pemerintah mencermati kembali. Bahkan, Satriya dan Bayu merekomendasikan untuk mempertahankan kebijakan struktur tarif cukai yang ada saat ini.
"Perubahan terhadap struktur saat ini hendaknya dilandasi pada kajian yang sangat matang, kajian menyeluruh dari berbagai sisi dan kepentingan. Terlebih, ketika menetapkan kebijakan yang berdampak pada jutaan orang dan aspek penerimaan negara," kata Satriya menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.