Berbeda dengan instrumen SBR yang tidak bisa diperdagangkan, ORI016 bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Loto menjelaskan, pembayaran kupon pertama kali dilakukan pada 15 Desember 2019. Saat itulah investor bisa mulai menjual ORI016.
"Di pasar sekunder boleh jual setelah tanggal 15 Desember," ujar Loto.
Namun demikian penjualan ORI016 dengan "Satu syarat, tidak boleh dijual ke asing. ORI boleh ke siapa saja asal bukan asing. bisa ketahuan, kami ada datanya," ujar dia.
Baca juga: Sekarang Investasi Emas Digital Bisa Dicicil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.