Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPRS Hareukat Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

Kompas.com - 11/10/2019, 21:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPRS Hareukat, Aceh Besar.

Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPRS Hareukat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Oktober 2019.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPRS Hareukat, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekertaris LPS Muhammad Yusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2019).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 18 Februari 2020.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Yusron.

Baca juga: LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Hareukat, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Hareukat akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Hareukat dilakukan oleh LPS.

Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPRS Hareukat, media cetak/koran, dan website LPS. Bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Hareukat dengan menghubungi Tim Likuidasi.

"LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Hareukat tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ucap dia.

Baca juga: LPS Rampungkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPRS Safir Bengkulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com