Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin BPR Calliste Bestari di Bali

Kompas.com - 13/08/2019, 17:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari, yang beralamat di Jalan Raya Denpasar Nomor 7B, Banjar Grokgak, Kabupaten Badung, Bali.

Adapun keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Calliste Bestari pada tanggal 13 Agustus 2019.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, sebelum mencabut izin usaha, OJK telah lebih dulu menetapkan status BPR Calliste sebagai BPR Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) karena kinerja keuangan yang memburuk.

Baca juga: Nasib BPR di Tengah Serbuan Fintech

"Penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai 16 Mei 2019. Dalam masa tersebut, pemegang saham dan pengurus telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan yang dibuat oleh Direksi," kata Elyanus dalam siaran pers, Selasa (13/8/2019).

Sayangnya, kata Elyanus, dalam masa BDPI kinerja BPR Calliste semakin memburuk. Hal tersebut tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi di bawah 4 persen.

"Ini membuat PT BPR Calliste memenuhi ketentuan ditetapkannya sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) terhitung sejak 29 Maret 2019 sampai 29 Juni 2019," kata Elyanus.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian

"Sampai dengan batas waktu tersebut, pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM paling sedikit 8 persen sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan diteruskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," lanjut Elyanus.

Dengan pencabutan izin usaha BPR tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Elyanus.

Baca juga: Hingga April 2019, LPS Likuidasi Tiga BPR

Sebagai informasi, penyebab BPR Callieste bermasalah karena adanya praktek perbankan yang tidak sehat baik oleh pengurus maupun pemegang saham.

Sehingga, kinerja keuangan BPR menjadi buruk terutama rasio KPMM tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku paling sedikit 8 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com