Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, OJK Bakal Terbitkan Aturan Merger BPR

Kompas.com - 03/05/2019, 12:52 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera merilis aturan mengenai penggabungan alias merger bank perkreditan rakyat (BPR). Aturan tersebut dijadwalkan meluncur pada bulan depan.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan, aturan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan BPR tersebut dimaksudkan untuk memperkuat BPR. Dengan demikian, BPR dapat memenuhi modal intinya.

"Apakah akan mengundang investor baru, atau mereka lebih baik berkonsolidasi. Ada yang banyak, lebih baik merger," jelas Ayahandayani pada acara pelatihan wartawan OJK di Bandung, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: BPR Rawan Dilikuidasi Karena Masalah Fraud

Ayahandayani menuturkan, OJK sudah mengatur mengenai ketentuan modal inti BPR pada tahun 2015 silam lalu. Adapun aturan yang akan diterbitkan pada bulan Juni 2019 mendatang bakal memperjelas mekanisme pemenuhan modal inti BPR.

Di dalam aturan berbentuk Peraturan OJK (POJK) yang dirilis pada 2015, OJK mensyaratkan BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar harus memenuhi syarat modal inti Rp 3 miliar pada akhir 2019. Adapun pada tahun 2024 mendatang, modal inti diwajibkan sebesar Rp 6 miliar.

"Yang sudah di atas Rp 3 miliar tahun 2019 wajib Rp 6 miliar," terang dia.

Namun demikian, hingga kini masih banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Ada setidaknya 722 BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Kami mendorong BPR untuk melebur, konsolidasi karena harus memenuhi ketentuan modal minimum," ucap Ayahandayani.

Baca juga: Punya Aset dan Modal Tinggi, Perlukah BPR Berubah Jadi Bank Umum?

Dia mengatakan, apabila BPR tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, maka OJK akan membatasi seluruh kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor BPR yang bersangkutan.

"Kami sedang dorong. Kalau tidak mampu (memenuhi modal inti minimum) sebaiknya siap-siap merger atau konsolidasi dengan BPR lainnya," ungkap Ayahandayani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com