Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Proses Pengajuan Insentif Fiskal Hulu Migas Hanya 15 Hari Kerja

Kompas.com - 14/10/2019, 16:25 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah munculkan aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas pada hari ini, Senin (14/10/2019).

Melalui aplikasi ini, waktu layanan pengajuan insentif fiskal industri hulu migas kian cepat. Awalnya proses ini membutuhkan waktu 42 hari kerja.

"Kini menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen," kata Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin dalam siaran pers, Jakarta, Senin.

Fasilitas fiskal migas yang diberikan pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor, yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Baca juga: Blok Terminasi dan Upaya Menjaga Aset Migas Nasional

Melalui aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan, yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu.

Selama ini, untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses ke kementerian atau lembaga.

Selain itu pelaku usaha juga harus datang ke masing-masing kementerian atau lembaga tersebut untuk menyampaikan berkas permohonan insentif.

Kini dengan adanya aplikasi integrasi ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kementerian dan lembaga untuk menyampaikan laporannya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com