Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Proses Pengajuan Insentif Fiskal Hulu Migas Hanya 15 Hari Kerja

Kompas.com - 14/10/2019, 16:25 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah munculkan aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas pada hari ini, Senin (14/10/2019).

Melalui aplikasi ini, waktu layanan pengajuan insentif fiskal industri hulu migas kian cepat. Awalnya proses ini membutuhkan waktu 42 hari kerja.

"Kini menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen," kata Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin dalam siaran pers, Jakarta, Senin.

Fasilitas fiskal migas yang diberikan pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor, yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Baca juga: Blok Terminasi dan Upaya Menjaga Aset Migas Nasional

Melalui aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan, yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu.

Selama ini, untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses ke kementerian atau lembaga.

Selain itu pelaku usaha juga harus datang ke masing-masing kementerian atau lembaga tersebut untuk menyampaikan berkas permohonan insentif.

Kini dengan adanya aplikasi integrasi ini, pelaku usaha tidak perlu datang ke kementerian dan lembaga untuk menyampaikan laporannya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, peluncuran aplikasi ini merupakan bentuk kerja sama Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Perhubungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com