Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Penerbangan Dibatalkan, Kemenhub Pelototi Sriwijaya Air

Kompas.com - 08/11/2019, 05:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan  terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan  sejumlah rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya pembatalan  sejumlah rute penerbangan merupakan imbas dari kondisi kerja sama  yang kurang harmonis saat ini  antara pihak Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia.

“Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan,” ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: 15 Penerbangan Sriwijaya Air Dibatalkan di Bandara Soekarno-Hatta

Polana menambahkan, saat ini Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Sisanya, tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan.

Namun, ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT. GMF AeroAsia.

“Saat ini seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang  Kelaikudaraan  dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Air,” kata Polana.

“Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Baca juga: Hubungan Garuda Indonesia-Sriwijaya Air Kembali Memburuk?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com