Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cantrang, Menteri Edhy Sebut Perlu Ada Kajian Mendalam

Kompas.com - 11/11/2019, 06:09 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, perlu ada kajian yang mendalam mengenai larangan cantrang.

Hal tersebut karena sangat penting untuk dapat menyeimbangkan antara faktor kelestarian lingkungan dengan aktivitas ekonomi warga di sejumlah daerah.

Menteri Edhy dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2019), menyebutkan bahwa untuk dapat diterima secara umum, perlu ada pengkajian lebih dalam dan pemaparan lebih gamblang terkait alasan mengapa cantrang dilarang.

Baca juga: Diminta Legalkan Cantrang, Ini Jawaban Menteri KKP Edhy Prabowo

Menteri Edhy menyampaikan hak tersebut saat menerima sejumlah pelaku usaha perikanan di Kantor KKP, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari pelaku usaha perikanan Pati-Juwana, Jawa Tengah, mendiskusikan persoalan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang dinilai merusak lingkungan.

Pelaku usaha yang hadir pun menyebut, sebenarnya mereka sudah mengikuti program peralihan alat tangkap yang sebelumnya dicanangkan KKP, namun beberapa pelaku usaha terkendala pembiayaan peralihan.

Dalam pengoperasiannya, para pelaku jsaha mengakui kalau cantrang memiliki dampak merusak, meskipun mereka sebut tidak separah penggunaan trawl. Cantrang dapat mengenai karang hias (coral), tetapi tidak merusak terumbu karang (coral reef).

"Kita ingin menyeimbangkan isu lingkungan dengan isu mata pencaharian Bapak semua. Saya tidak ingin mengabaikan salah satunya. Jadi sebelum aturan dijalankan, kami akan buatkan dulu solusinya," kata Edhy.

Baca juga: Susi: Kalau Masih Pakai Cantrang, Jangan Pikir Indonesia Ini Kaya

Sebelumnya, Pemerintah diharapkan dapat terus tegas dalam menindak kalangan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan yang masih menggunakan alat tangkap jenis trawl yang diketahui merusak ekosistem laut serta berpotensi memicu konflik horizontal antarsesama nelayan.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan berdasarkan data yang ada, penggunaan trawl di sejumlah daerah masih cukup banyak.

Moh Abdi Suhufan mencontohkan di kawasan perairan sekitar Lamongan, Jawa Timur, penggunaan alat tangkap trawl ini sering mengganggu aktivitas penangkapan kepiting rajungan yang banyak dilakukan nelayan setempat.

Dengan adanya gangguan tersebut, lanjutnya, maka potensi terjadinya konflik antara nelayan trawl dan rajungan juga sangat besar.

"Saat ini terdapat sekitar 500 kapal ikan ukuran di bawah 5 GT (Gross Tonnage) yang beroperasi menggunakan trawl di perairan Lamongan," kata Abdi.

Baca juga: Susi Tanggapi Kritik Luhut soal Cantrang: Basi...

Sementara itu, peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia Laode Gunawan Giu mengatakan bahwa selain penggunaan trawl, pemerintah juga belum bersikap tegas terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Timur.

"Sekitar kurang lebih 900 kapal ikan ukuran di bawah 30 GT di Lamongan yang beroperasi secara ilegal," kata Laode Gunawan.

Menurut dia, saat ini masih terdapat kegamangan dari pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang.

"Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab di lapangan penggunaannya masih tetap ada," ujarnya.

Baca juga: Seperti Ini Bentuk dan Cara Kerja Cantrang yang Membuatnya Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com