Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Kabupaten Konawe Terancam Kembalikan Dana Desa Rp 4,4 Miliar

Kompas.com - 20/11/2019, 06:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2019 pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa keempat desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan yang terindikasi fiktif sebesar Rp 9,3 miliar.

Dari total tersebut, baru Rp 4,4 miliar yang diterima oleh keempat desa sementara sisanya Rp 4,9 miliar belum diterima.

Direktur Fasilitas Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri Benny Irawan pun tidak menutup kemungkinan dana yang disalurkan ke desa-desa tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat jika keempatnya terbukti tidak memenuhi ketentuan administratif desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Kemendagri: Butuh Waktu Panjang dan Anggaran Besar untuk Verifikasi 74.000 Desa

"Kebijakannya dengan Kemenkeu akan ada perhitungan dengan pemerintah daerah bagaimana terkait uang yang sudah disalurkan," ujar Benny di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Sebelumnya, tim dari Kemendagri telah melakukan verifikasi dari 56 desa yang diduga fiktif di Kabupaten Konawe. Hasi pemeriksaan menyebutkan, di 56 desa yang diduga fiktif, keseluruhan desa ada keberadaannya, namun dalam proses pembentukannya cacat hukum.

Dari 56 desa yang diselidiki, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.

Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.

Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Awal 2020, Ini Kata Luhut

Benny pun mengatakan, jika data-data administrasi keempat desa yang bersangkutan terbukti tidak valid, maka pemda setempat harus mengembalikan dana desa yang sudah disalurkan.

"Oh iya dong (pemerintah daerah yang menanggung)," ujar dia.

Namun Benny mengaku tidak benar-benar mengetahui skema pengembalian dan sumber dari dana yang harus dikembalikan oleh pemerintah daerah. Menurut dia, pihak Kementerian Keuangan dan pemda setempat telah memiliki perhitungan tersendiri.

"Sebenarnya ada banyak cara dan alokasi sumber dari pemda," ucapnya. 

Sebagai informasi, dalam satu tahun, rata-rata penyaluran dana oleh pemerintah pusat sebesar Rp 930 juta per desa. Penyaluran dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen.

Adapun hingga 31 Oktober ini, pemerintah pusat telah menyalurkan dana desa sebesar Rp 52 miliar atau 74 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN 2019, yaitu Rp 70 miliar.

Baca juga: BPJS Kesehatan Targetkan Semua RS Punya Sistem Antrean Online Pada 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com