Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Diincar Petugas Pajak? Simak Tips Ini

Kompas.com - 29/11/2019, 13:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramainya para artis dan Youtuber yang berani memamerkan saldo rekeningnya membuat mereka akhirnya merasa risau.

Kerisauan dilatarbelakangi pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan mereka untuk dikenakan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebutkan, sebenarnya kerisauan bakal diperiksa petugas pajak tersebut tidak perlu.

Baca juga: Artis dan Youtuber Pamer Saldo Rekening Dikenai Pajak, Cek Faktanya

Caranya adalah dengan berpartisipasi atau berlomba menjadi wajib pajak yang patuh, sehingga masuk ke dalam kategori risiko rendah.

"Otoritas Pajak pun harus terus berbenah agar makin terpercaya. Saat ini, melalui Compliance Risk Management (CRM), semua data dan informasi akan diolah dan menghasilkan klasifikasi risiko. Yang berisiko tinggi akan diperiksa bahkan disidik, yang berisiko rendah dapat tidur nyenyak dan mendapat penghargaan," katanya melalui pesan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Para artis dan Youtuber ini menurut Yustinus, dapat menjadi bagian dalam barisan perubahan dalam keterbukaan informasi serta berada dalam posisi wajib pajak yang patuh.

"Dengan taat pajak, kita pun berhak mengontrol kekuasaan, antara lain melalui tuntutan belanja APBN yang lebih kredibel dan menyejahterakan rakyat," ujarnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Telisik Pemilik Saldo Tabungan Rp 1 Miliar ke Atas

Adakah tips agar tetap aman dan tidak diincar petugas pajak?

Yustinus justru memberikan tips sederhana yang dapat dipraktikkan agar tidak diincar petugas pajak:

1. Memastikan profil wajib pajak sudah sesuai, antara akumulasi penghasilan yang diterima, jumlah harta di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan jumlah harta menurut laporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Apabila ini sudah dipenuhi, maka kita termasuk Wajib Pajak Patuh dan tidak perlu risau," katanya.

Bagi yang belum sesuai, lanjut Yustinus, segera manfaatkan waktu yang tersisa untuk menyampaikan atau membetulkan SPT dan lunasi kekurangan pajaknya.

Karena, kemungkinan besar Ditjen Pajak akan mengirimi surat imbauan untuk membayar, dan tindak lanjut lainnya.

2. Bangun komunikasi yang baik dengan Kantor Pajak agar mendapat informasi dan bimbingan yang tepat.

3. Sudah patuh sebagai wajib pajak, tidak perlu khawatir.

"Kika sudah patuh tak perlu gaduh, jika bersih tak perlu risih. Mari berperan mengabarkan kebijakan, regulasi, dan praktik perpajakan yang baik ke sanak famili, kerabat, relasi, dan handai taulan," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Persilakan Artis Pamer Saldo Rekening, asal...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com