Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Menhub Bakal Layangkan Surat Denda ke Garuda Indonesia

Kompas.com - 06/12/2019, 10:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana melayangkan surat berisi nominal denda kepada Garuda Indonesia karena telah menyelundupkan barang mewah di pesawat baru bertipe Airbus A330-900 Neo.

"Kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar (customs declaration)," kata Budi usai konferensi pers pertemuan menteri transportasi BIMP-EAGA di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Budi menuturkan, surat berisi nominal denda itu dilayangkan karena Garuda tidak mematuhi peraturan penerbangan yang berlaku. Budi pun menganggap itu melenceng dari kelaziman.

Baca juga : Menhub : Direktur Keuangan Jadi Plt Direktur Utama Garuda Indonesia

"Ini ada yang spesial dan melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA (flight approval) itu barang-barang itu tidak tercatat. Kalau penumpang, sejauh itu tidak komersial, itu tidak apa-apa. Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya, Garuda didenda," tutur Budi.

Namun, Budi belum tahu berapa nominal denda yang dilayangkan. Dia mengatakan, nominal denda diatur oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.

"Nanti sama Bu Dirjen," ucap Budi singkat.

Ke depan, dia bakal terus bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menanggulangi masalah penyelundupan di dalam transportasi.

"Saya pikir kami akan kerja sama dengan bea cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Kita akan membuat suatu bahasan-bahasan yang lebih detail dengan tim, seperti apa untuk menyongsong atau menanggulangi masalah itu," pungkasnya.

Sebelumnya, pesawat Garuda Indonesia baru yang datang dari Prancis dengan pengiriman penerbangan langsung (ferry flight) kedapatan membawa onderdil Harley Davidson dan sepeda merek Brompton ilegal. Disinyalir, onderdil Harley Davidson itu milik Direktur Utama Garuda Indonesia.

Akibatnya, Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Dengan itu saya akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik akan ada prosesur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Erick pun memaparkan, Ari Askhara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018 lalu. Selain itu yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.

"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com