Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Ringkas Perizinan Kapal dari 14 Hari menjadi 1 Hari

Kompas.com - 13/12/2019, 18:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tengah berupaya mempersingkat izin operasi kapal ikan. Dari yang semula 14 hari, pihaknya telah mampu menyingkat menjadi 8 jam alias 1 hari.

Kendati demikian, pemangkasan izin itu masih jauh dari harapan presiden yang meminta pemberian izin hanya memakan waktu 1 jam.

"Kami lagi simulasi. Dan dilaporkan dari 1 jam yang diinginkan presiden, simulasinya baru bisa 1 hari dalam waktu 8 jam. Kami akan kerja ekstra," kata Edhy Prabowo di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Menteri KKP: Ini Gebrakan Saya...

Pemangkasan waktu izin dari 14 hari menjadi 1 hari sudah menghemat ongkos para nelayan dan menyederhanakan birokrasi. Apalagi, banyak nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut untuk makan sehari-hari.

Bila perizinan kapal memakan waktu lama, bisa dipastikan performa dan hasil tangkapan nelayan tak seperti hari biasa.

"Kalau ini benar 8 jam saja, ini akan banyak menghemat ongkos buat para pelaku usaha. Yang jelas yang kami harapkan izin-izin ini bisa menghemat biaya dari mereka beroperasi," tutur Edhy.

Tak hanya mempersingkat izin kapal, Edhy berencana tak lagi mengecek fisik kapal secara rutin seperti yang dilakukan Susi Pudjiastuti. Dia percaya sepenuhnya kepada nelayan.

Dia bilang, pengecekan fisik hanya akan dilakukan bila ada kendala, kesulitan, dan sesuatu darurat yang terjadi di kalangan pelaku usaha.

"Kan banyak kapal-kapal yang secara data ada di kita, ngapain lagi di cek lagi. Kecuali ada  masalah, kan ada waktu care, nah ini baru kita lakukan. Kapalnya juga bukan kapal yang baru  kita kasih kepercayaan kepada mereka, tapi bukan berarti kita longgar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com