Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk

Kompas.com - 23/12/2019, 18:13 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi


Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

Heru pun mengatakan, saat ini aturan baru tersebut sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Setidaknya, membutuhkan waktu seminggu bagi Kemenkumham untuk memproses aturan baru tersebut hingga akhirnya diundangkan.

Baca juga: Penerimaan Pajak Jelang Akhir Tahun Baru 72,02 Persen dari Target APBN

"Dan aturan baru ini berlaku 30 hari sejak aturan diundangkan atau akhir Januari 2020," ujar Heru.

Secara lebih rinci, besaran bea masuk dan pajak yang bakal diberlakukan untuk produk impor via e-commerce sebagai berikut:

1. Untuk barang secara keseluruhan besaran bea masuk tetap 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0. Jadi total tarif yang diberlakukan sebesar 17,5 persen

2. Aturan di atas berlaku untuk barang umum, kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju. Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal. Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil. Sedangkan PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Baca juga: Edhy Prabowo Ingin Sulap Kapal Illegal Fishing Jadi RS Terapung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com