Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam | Sri Mulyani Dapat Petisi

Kompas.com - 26/12/2019, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan. Formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid omnibus law.

Simak selengkapnya di sini

2. Banyak Warga Dapat "Surat Cinta" Pemutusan Listrik, Ini Tanggapan PLN

Baru-baru ini, beredar sebuah surat dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada warga yang belum melakukan pembayaran listrik bulan Desember 2019.

Dalam surat tersebut, PLN memberitahukan akan memutus listrik sementara bila pelanggan belum membayar tagihan bulanan.

Selain itu, pada tanggal 25-31 Desember 2019, PLN akan memblokir dan migrasi LPB bagi pelanggan yang belum melunasinya maupun pembayaran yang sering melewati jatuh tempo

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, PLN melalui Unit Layanan Pelanggan memang kerap menginformasikan kepada pelanggan untuk tidak terlambat membayar listrik bagi pelanggan pasca bayar.

Bagaimana detailnya? Baca di sini

3. 'Panen' Kobra Bawa Berkah Bagi Pedagang Kuliner Sate Ular

Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan banyaknya kemunculan ular kobra di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Munculnya anakan ular kobra di sejumlah daerah menimbulkan keresahan. Bahkan, ada yang masuk ke rumah-rumah warga. Musim penghujan atau akhir tahun seperti saat ini disebut sebagai musimnya telur-telur kobra menetas.

Kendati demikian, 'panen' kobra di awal musim penghujan jadi berkah tersendiri bagi para pedagang makanan berbahan dasar daging ular.

Suhendi salah satunya. Pedagang kuliner sate ular ini Pasar Lama Kota Tangerang ini diuntungkan dengan melimpahnya pasokan bahan baku untuk warungnya tersebut.

Baca selengkapnya di sini

4. Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak, dan bea masuk impor barang e-commerce dari 75 dollar AS (Rp 1.050.000) menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs Rp 14.000).

Selain kepada Sri Mulyani, petisi tersebut juga diajukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Petisi yang diajukan melalui laman change.org tersebut dimulai oleh Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019) dan sudah ditandatangani 247 orang dari target 500 orang.

Di dalam paparannya, Irwan mengatakan penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop serta pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan penurunan ambang batas tersebut.

Selengkapnya baca di sini

5. Pengamat: Tidak Lazim Perusahaan Asuransi Bisa Rugi Triliunan

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.

Perusahaan asuransi pelat merah ini diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan menginvestasikan dana nasabahnya pada portofolio yang berisiko tinggi demi mengejar imbal tinggi (high return).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance ( Indef), Enny Sri Hartati, mengungkapkan kasus perusahaan asuransi sampai tekor triliunan rupiah dinilainya tidak lazim.

Pengelolaan dana di industri asuransi, berbeda dengan perusahaan investasi lainnya.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com