Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengingat Kembali Skandal PT Asabri Tahun 1995

Kompas.com - 11/01/2020, 14:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) belakangan mencuat. Kasus pada BUMN asuransi ini menambah rentetan kasus pada perusahaan asuransi milik negara setelah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus pada PT Asabri yang disebut-sebut merugikan negara Rp 10 triliun ini mengingatkan kembali pada skandal Asabri terkait penyalahgunaan dana para prajurit di tahun 1995-1997. Kasus tersebut baru selesai disidangkan pada tahun 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp 410 miliar.

Diberitakan Harian Kompas, 19 Februari 2008, skandal pada Asabri yakni penggunaan dana iuran peserta untuk penempatan dana yang bukan semestinya, dengan melibatkan pihak swasta.

Kasus bermula saat mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja bersama pengusaha swasta Henry Leo mendirikan perusahaan PT Wibawa Mukti Abadi (WMA) tahun 1994.

Dana yang tersimpan dalam bentuk giro dan deposito di BNI 46 itu untuk kesejahteraan prajurit dan mempermudah prajurit memperoleh kredit pemilikan rumah. Ternyata, dana PT Asabri sebesar Rp 410 miliar digunakan tidak sesuai dengan pembentukannya.

Saat itu, dana di BNI dicairkan untuk kepentingan lain, salah satunya untuk uang muka pembelian Plaza Mutiara oleh WMA. Dana itu juga digunakan untuk kepentingan lainnya.

Baca juga: Belum Selesai Skandal Jiwasraya, Kini Muncul Masalah Asabri

Saat itu, Henry Leo membeli Plasa Mutiara dari PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian seharga 25,9 juta dollar AS. Berdasarkan penyidikan jaksa, sebanyak 13 juta dollar AS berasal dari dana PT Asabri. Sisanya, 12,9 juta dollar AS, merupakan pinjaman dari BII.

Karena kasus tersebut, Subarda divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara di pengadilan yang sama, Henry Leo divonis tujuh tahun penjara. 

Ia juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 33,686 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sarpin Risaldi, Selasa (15/4/2008). Sidang yang berlangsung pukul 11.15-14.30 itu dipadati pengunjung.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan, dana yang dikelola PT Asabri bersumber dari potongan penghasilan anggota ABRI dan pegawai negeri sipil di Departemen Pertahanan (saat ini Kemenhan) sebesar 4,75 persen.

Menurut majelis hakim, Subarda terbukti turut serta melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Asabri.

Korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Asabri Sunarjo (sudah meninggal) dan Henry Leo.

Baca juga: Mengenal PT Asabri, Asuransinya Pensiunan Tentara

Putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa yang diketuai Pribadi Suwandi, yakni tujuh tahun penjara.

Belakangan setelah Subarda melakukan banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukumannya menjadi empat tahun penjara pada Agustus 2008.

Ada dua pertimbangan majelis hakim mengurangi satu tahun hukuman penjara bagi Subarda. Pertama, Subarda adalah purnawirawan tentara berpangkat Mayjen sehingga sudah berjasa bagi negara. Kedua, Subarda berusia 70 tahun sehingga pengurangan hukuman badan satu tahun dirasa cukup manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com