Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Usaha Bermodal Rp 5.000 | Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan

Kompas.com - 13/01/2020, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Ingin Mulai Usaha dengan Rp 5.000? Begini Caranya

Layanan komunitas kewirausahaan online MAPAN mengajak masyarakat untuk memulai usaha dengan mudah dan murah, bahkan mulai dari Rp 5.000.

MAPAN berkomitmen dengan mengajak masyarakat menjadi Mitra Usaha MAPAN yang diberikan akses langsung untuk memulai usaha.

CEO MAPAN Hendra Tjanaka menyampaikan, peserta dapat memulai usahanya dengan mudah tanpa harus menganggu kegiatan sehari-hari.

"Jadi modalnya itu sedikit, hanya butuh Rp 5.000 untuk bisa dapat katalog, terus bisa langsung mulai," ucapnya.

Seperti apa usahanya? Simak lengkapnya di sini

2. Leasing Tak Boleh Rampas Kendaraan Sepihak, Harus Lewat Pengadilan

Kabar baik bagi para pemilik mobil atau motor yang membeli kendaraan secara kredit atau lewat jasa leasing. Pasalnya, debitur kini tak perlu lagi takut kendaraannya dirampas ketika terjadi sengketa terkait tunggakan kredit selama tidak melakukan wanprestasi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Dikutip dari Kontan, dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi petikan amar putusan MK tersebut.

Selengkapnya baca di sini

3. Jepang Mau Hibahkan Kapal Patroli di Natuna

Pemerintah Jepang akan menghibahkan kapal patroli untuk di perairan Natuna. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, selain meningkatkan kerja sama investasi dan perdagangan, Menlu Jepang juga sepakat untuk mengintensifkan kerja sama pengembangan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di 6 pulau terluar Indonesia.

“Khusus untuk Natuna, selain industri perikanan, Jepang akan membantu hibah kapal pengawas perikanan dan jajaki pengembangan industri pariwisata,” ujar Retno seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (12/1/2020).

Jepang juga berkomitmen terus memperluas investasi di Indonesia dan mendukung modernisasi industri dan keinginan pemerintah menjadi hub re-ekspor produk manufaktur.

Retno juga menyambut baik ketertarikan Jepang pada pembangunan ibu kota baru.

Simak selengkapnya di sini

4. Sah, WeChat Pay Legal Beroperasi di Indonesia

Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir. Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia ( BI).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020.

“WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1/2020).

Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Baca selengkapnya di sini

5. Maskapai Paling Aman di Dunia, Apa Saja?

Situs Airlinerating.com merilis peringkat maskapai paling aman di dunia untuk tahun 2020. Dalam pemeringkatan tersebut, poisi pertama ditempati oleh maskapai Australia, Qantas Airways.

Mengutip CNN, Minggu (12/1/2020) Qantas baru saja dinobatkan sebagai maskapai teraman di dunia untuk tahun ketujuh secara berturut-turut berdasarkan 405 maskapai di seluruh dunia yang dipantau.

Qantas sejak tahun 2014 sudah memegang gelar maskapai teraman di dunia, tahun ini Qantas kembali mempertahankan eksistensinya sebagai maskapai teraman di dunia.

Penobatan ini mengambil tolak ukur atau pertimbangan dari faktor-faktor termasuk audit dari badan penerbangan dan pemerintah, catatan kecelakaan dan insiden serius, usia armada, posisi keuangan, pelatihan pilot dan budaya.

Selengkapnya simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com