Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran, Dirut BPJS Kesehatan Bilang Selalu Koordinasi dengan Menkes

Kompas.com - 20/01/2020, 21:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dicecar pertanyaan dan pendapat emosional dari jajaran Komisi IX DPR, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menyampaikan permohonan maafnya kepada badan legislatif atas tindakan ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Dia memastikan, telah berkoordinasi dengan pemerintah mengenai iuran tersebut.

"Hal-hal teknis kami mohon maaf. Rapat ini tidak ingin masuk ke teknis. Tapi soal kebijakan yang bisa diambil adalah kami dengan Kementerian Kesehatan selalu berkoordinasi. Tidak ada yang posisi memutuskan sendiri-sendiri," ujar Fahmi ditemui di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan

Dalam RDP yang pernah berlangsung pada 12 Desember 2019 lalu, Fahmi Idris, memberikan tiga skema alternatif untuk masalah iuran BPJS Kesehatan.

Salah satunya, pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

"Dalam konteks ini apa yang menjadi langkah-langkah yang dikatakan mengkhianati atau menginjak-injak marwah (harga diri) DPR, tidak ada niat kami melakukan hal itu," katanya.

Belum tuntas menyelesaikan penjelasannya, Dirut BPJS Kesehatan pun mulai diinterupsi oleh DPR. Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah dan lembaga BPJS Kesehatan tampak ingin menyudutkan jajaran badan legislatif.

"Apa-apaan ini? Kenapa pihak BPJS tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain. Lalu apa hubungan kita? Anggaran BPJS kan juga dari sini," ucapnya lantang.

"Menurut saya rapatnya ini mencari solusi atas janji-janji untuk dapat terealisasi. Kelihatannya bapak-bapak kepada kita mudah, tetapi nyatanya naik. Wibawa kita kelembagaan sudah runtuh karena pemerintah tetap menaikkan," lanjut Saleh.

Bahkan, Saleh pun merasa heran dengan sikap Menteri Kesehatan yang tak mampu memberikan solusi atas permasalahan BPJS.

"Baru kali ini saya mengikuti rapat dengan kementerian tapi menterinya sebagai pelayanan masyarakat tidak sanggup menyelesaikan masalah yang menimpa rakyat saat ini," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com