Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Passing Grade SKD Seleksi CPNS, Jangan Senang Dulu

Kompas.com - 04/02/2020, 09:46 WIB
Muhammad Idris,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung.

Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Baca juga: Memangnya Masih Ada Calo di Seleksi CPNS?

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.

Di akhir rilis, Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Pelindo II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gugur massal tahun lalu

Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, banyak peserta yang gagal lulus karena nilainya di bawah ambang batas atau passing grade.

Permasalahan yang muncul saat itu banyak dari peserta ujian CPNS yang tak lolos passing grade tahapan SKD, terbanyak karena tersandung di ujian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Paryono mengungkapkan untuk penyelenggaraan SKD tahun ini, pihaknya menjamin kejadian gugur massal karena TKP tak akan terulang.

Baca juga: Mungkinkah Fenomena Gugur Massal Tes CPNS Terulang Tahun Ini?

"Jadi soal itu (TKP) kan sudah disesuaikan, sudah diujicobakan tingkat kesulitannya. Kita sudah uji cobakan di Jakarta," jelas Paryono.

Selain itu, lanjutnya, Kemenpan RB juga sudah menurunkan passing grade. Sehingga, risiko banyak peserta yang gagal di ujian TKP di tahun ini akan jauh berkurang.

"Passing grade juga diturunkan. Tidak setinggi tahun lalu, jadi tidak sampailah (gugur massal lagi)," ungkap Paryono.

Baca juga: Lowongan Kerja BRI untuk S1 dan S2, Cek Pendaftarannya di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com