Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Rekapital Sekuritas Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kompas.com - 04/02/2020, 16:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan denda terhadap PT Recapital Sekuritas Indonesia.

Penjatuhan sanksi tersebut karena Recapital Sekuritas telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Hal itu membuat Rekapital Sekuritas dilarang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek. Lalu bagaimana nasib nasabahnya?

Baca juga: 4 Jurus Jitu Investasi Aman di Reksa Dana Ala Bahana Sekuritas

Mengutip pengumuman resmi OJK, Selasa (4/2/2020), OJK mengimbau nasabah untuk melakukan pemindahbukuan efek dengan mengajukan klaim kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

Sebab, Recapital Sekuritas telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nama nasabah kepada PT KSEI, melalui perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek.

"Perjanjian pengalihan Administrasi Rekening Efek tersebut bernomor SP-0206/DIR/SKEI/1119 tanggal 11 November 2019," tulis OJK dalam pengumuman itu.

Selain melalui PT KSEI, pemindahbukuan dana bisa diurus kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang gedung BEI, PT Bank Central Asia Tbk cabang Menara BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk cabang Sudirman.

Baca juga: Laris Manis Saham Syariah Dorong 2 Sekuritas Ini Luncurkan Wakaf Saham

OJK menyebut, hal lebih lanjut terkait teknis pengajuan klaim akan diinformasikan lebih lanjut kepada OJK, KSEI, maupun bank-bank tersebut.

Adapun, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Recapital Sekuritas Indonesia adalah, Recapital Sekuritas menyampaikan laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) yang menyesatkan.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan perjanjian Penerbitan Obligasi Tukar antara PT Recapital Rekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Hal itu juga tidak dicatat sebagai penerimaan dana hasil Obligasi Tukar sebagai hutang dalam laporan MBKD.

"Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MBKD, di mana nilai MKDB PT rekapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan Obligasi Tukar," tulis OJK, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: BRI Resmi Akuisisi 65 Persen Saham Danareksa Sekuritas

Selain itu, Recapital Sekuritas juga melanggar Ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com