Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJamsostek Bantah Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur

Kompas.com - 12/02/2020, 19:36 WIB
Muhammad Idris,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah meleburkan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dari PT Taspen (persero) serta PT Asabri (Persero) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menuai kontroversi dan membuat resah PNS.

Sejumlah kalapangan menilai, kebijakan tersebut bakal merugikan, termasuk para pensiunan PNS. Karena ada pengurangan manfaat yang didapat jika pengelolaannya beralih BPJamsostek.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke BPJamsostek.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).

Baca juga: Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?

"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah," kata Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

"Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami," imbuhnya.

Dikatakannya, program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja.

Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.

Baca juga: Mau Digabung, Ini Perbandingan Kinerja Taspen Vs BPJamsostek

Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek.

"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya," tutur Sumarjono.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya.

Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, kata dia, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Baca juga: Terlambat Bayar Gaji Pensiunan, Menilik Penjelasan Taspen

Sumarjono juga menegaskan, meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat tahun 2029, namun BPJamsostek menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

"Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada tahun 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero)," kata dia.

"Pengalihan tersebut dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat, dan bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08% p.a," jelasnya lagi.

Sambung dia, sSelain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014.

Baca juga: Anggota DPR Ini Sebut Taspen Gunakan Skema Ponzi untuk Bayar Klaim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com