Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Surat Keterangan Kesehatan, 3 Warga Korsel Diperiksa Intensif

Kompas.com - 09/03/2020, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pelarangan masuk bagi wisatawan atau pendatang dari Korea Selatan, Italia, dan Iran sejak Minggu (8/3/2020) dini hari. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menyikapi kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperketat akses masuk melalui bandara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang tidak memiliki Health Certificate (HC) dari negara asal.

"Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan petugas imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew inbound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat 3 WNA yang diperiksa khusus," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Khusus Penumpang dari Empat Negara Ini, AP II Sediakan Jalur Khusus

Mantan Direktur Utama PT Airnav Indonesia itu menambah, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi tanggal 7 Maret 2020, pihak imigrasi masih menahan dan memeriksa yang bersangkutan untuk sementara di ruangan holding imigrasi.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama, Soekarno Hatta juga masih memeriksa crew Qatar Airways dari Doha berwarganegara China dan Korea Selatan yang tidak membawa Health Certificate (HC) dari negara asal.

"Penerbangan Qatar Airways dari Doha ke Cengkareng mendarat pukul 7.35 WIB juga terdapat crew berkewarganegaraan China dan Korea yang tidak membawa HC. Proses scanning terhadap crew tersebut masih ditangani oleh tim imigrasi Bandara Soekarno Hatta," kata Novie.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran dan Korea Selatan yg berlaku sejak tanggal 8 Maret 2020 pkl.00:00 WIB, telah berjalan.

Hingga saat ini, belum ditemukan penumpang berkewarganegaraan tersebut yang terjangkit dan dipulangkan.

"Serta pelaksanaan pengisian HC dan HAC berjalan dengan baik oleh KKP," ucap Novie.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, AP II Perketat Pengawasan Penumpang dari 4 Negara Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com