Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Bahan Penelitian Antivirus Corona

Kompas.com - 13/03/2020, 16:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pihaknya akan membebaskan bea impor bahan penelitian antivirus corona baik oleh BUMN atau swasta.

Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menanggulangi dampak virus corona (COVID-19).

"Kita juga beri fasilitas pembebasan impor bahan penelitian dan pengembangan untuk buat antivirus baik perguruan tinggi, Kementerian dan Lembaga, seperti BUMN juga dan pengusaha farmasi untuk penelitian antivirus COVID-19," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 1 Triliun ke Kemenkes untuk Tangani Corona

Menkeu pun menjelaskan, Kementerian Keuangan pun sebenarnya telah memfasilitasi pihak-pihak yang perlu melakukan impor alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK 04/2019 tentang Pembebasan bea Masuk atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pembebasan bea masuk tersebut meliputi pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta hibah.

"Kita juga melakukan pembebasan bea masuk impor obat yang dibiayai anggaran pemerintah, juga untuk berbagai impor hibah. Karena banyak negara lain yang bisa memberi hibat obat atau alat test (pandemik virus corona), kita akan fasilitasi dengan pembebasan bea masuk," jelas dia.

Selain itu, untuk saat ini Sri Mulyani pun membebaskan impor dari pihak-pihak yang membutuhkan penanggulangan pandemik virus corona.

"Dalam hal ini impor dari pihak-pihak yang membutuhkan penanggulangan pandemik termasuk fasilitas kesehatan tidak kena bea masuk, baik pakai APBN langsung maupun pembebasan," ujar dia.

Sri Mulyani pun telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 1 triliun untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 melalui Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kebutuhan pendanaan yang disalurkan ke Kementerian Kesehatan bakal digunakan untuk perlindungan diri, mobilisasi tenaga kerja kesehatan, penanganan pasien di rumah sakit, serta pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan.

Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan 132 rumah sakit rujukan untuk menanggulangi wabah virus corona.

"Pemerintah terus meningkatkan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan terus melakukan monitoring terhadap mereka yang disuspect atau telah terkena dari orang-orang di sekitarnya," ujar Bendahara Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com