Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan yang Tak Berlakukan WFH Wajib Sediakan APD untuk Karyawannya

Kompas.com - 17/03/2020, 13:28 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat penyebaran virus corona, beberapa perusahaan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawannya. Namun, beberapa perusahaan lain tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa.

Penyebaran virus corona sangat mengkhawatirkan sehingga penggunaan alat pelindung diri (APD) wajib diberikan oleh perusahaan.

Hal ini mengingat mobilitas pekerja, baik pulang maupun pergi (dari rumah ke kantor), serta tingkat interaksi tidak bisa dihindarkan bagi pekerja yang tidak melakukan WFH.

Baca juga: Jack Ma Sumbang 500.000 Alat Tes Virus Corona dan 1 Juta Masker ke AS

"Perusahaan berkewajiban memberikan alat kelengkapan kepada buruh sesuai dengan potensi bahaya dan risiko," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Kahar mengimbau hal ini agar menjadi perhatian pemerintah untuk secara tegas menyampaikan instruksi ini kepada perusahaan.

Penyediaan APD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Buruh boleh menolak untuk bekerja, jika pengusaha (perusahaan) tidak menyediakan perlengkapan kesehatan (APD)," jelasnya.

Kahar juga mengimbau kepada pengusaha agar sementara waktu perusahaan tidak mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) baru.

Selain itu, KSPI mendesak agar pandemi corona ini tidak digunakan sebagai kesempatan pengusaha untuk mengurangi atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com