Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Turunkan Bunga Penjaminan  

Kompas.com - 25/03/2020, 19:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (23/3/2020) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 bps.

LPS juga mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah menjadi 5,75 persen dan valas 1,75 persen.

Adapun untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 8,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangannya, Rabu (25/3/2020).

Baca juga: BPR Sekar Bakal Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan. 

Halim pun menjelaskan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.

"LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan," ujar Halim.

Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS pun meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com