Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur BI: Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.000 Per Dollar AS sampai Akhir Tahun

Kompas.com - 02/04/2020, 12:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memproyeksi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tetap bergerak stabil dan bisa menguat Rp 15.000 per dollar AS sampai akhir tahun 2020.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang kini mencapai Rp 16.000 per dollar AS masih sangat memadai. Pihaknya bakal terus melakukan stabilisasi agar nilai tukar tetap memadai bahkan mengalami penguatan.

"Kami punya keyakinan tidak hanya bergerak stabil tapi bahkan akan cenderung menguat sampai Rp 15.000 sampai akhir tahun ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kembali Melemah, Berikut Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di 5 Bank Besar

Adapun jika rupiah tembus Rp 17.500 per dollar AS hingga Rp 20.000 per dollar AS, pihaknya bakal langsung mengambil langkah-langkah antisipatif.

Begitu pun dengan pertumbuhan ekonomi yang diupayakan tidak lebih rendah dari 2,3 persen pada 2020.

"Kami perlu mempertegas lagi, apa yang disampaikan adalah what if scenario, bukan proyeksi. Kita dengan berbagai policy-policy, pertumbuhan ekonomi kita upayakan tidak akan lebih rendah dari 2,3 persen PDB maupun di sektor keuangan termasuk nilai tukar," ungkapnya.

Agar skenario terburuk itu bisa dicegah, BI mengaku bakal terus menyiapkan langkah-langkah bersama stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu langkah yang telah disiapkan pemerintah adalah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu disebutkan, Bank Indonesia diizinkan untuk untuk membiayai defisit APBN melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jika memungkinan.

"Sebelum mencapai itu, makanya kita diskusikan berbagai langkah agar what if scenario-nya bisa dicegah. Karena UU yang sekarang tidak memungkinkan, maka dikeluarkan Perppu," pungkasnya.

Baca juga: Ini Langkah BI agar Kurs Rupiah Tidak Terus Melemah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com