Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah dari Sisi Biaya yang Dikeluarkan Negara

Kompas.com - 11/04/2020, 09:12 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dibandingkan opsi karantina wilayah, dalam menangani penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Jakarta, jadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan PSBB. Pembatasan skala besar ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berlaku mulai Jumat (11/4/2020).

Lalu, apa perbedaan PSBB dan karantina wilayah dari sisi biaya yang dikeluarkan negara?

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca juga: PSBB Diterapkan, Saham-saham Ini Potensial Dapat Cuan

Di UU tersebut, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Sementara untuk PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Tarif Bus AKAP Akan Naik hingga 100 Persen

Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sementara dalam penerapan PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Pembatasan transportasi publik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, moda transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.

 

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca juga: PSBB Jakarta, Bank Mandiri Tutup Sementara 334 Kantor Cabang

Untuk jumlah jumlah penumpang, kata Anies, dibatasi hingga 50 persen untuk setiap kendaraan dan tidak diizinkan terisi penuh agar jaga jarak fisik tetap diterapkan.

“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh tapi cukup 50 persen,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com