Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan akan Tindak Tegas Distributor dan Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Curang

Kompas.com - 21/04/2020, 11:44 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Sarwo, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.

Baca juga: Penjual yang Jual Pupuk Bersubsidi Tak Sesuai HET Bisa Ditindak

Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, HET berlaku untuk pembelian di kios resmi pupuk secara tunai.

“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Syahrul.

Menurut Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

Baca juga: Mentan Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Waktu dan Sasaran

“Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer,” kata Wijaya.

Wijaya pun mengimbau petani yang telah terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

“Sehingga petani bisa mendapat harga sesuai dengan HET,” kata Wijaya.

Kemudian untuk mengawasi penyaluran pupuk, Wijaya melanjutkan, gubernur pada tingkat provinsi dan bupati atau wali kota pada tingkat kota membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Penerima Pupuk Subsidi Disurvei Setahun Sekali

“Pemerintah daerah dan aparat hukum harus terus berkoordinasi untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan,” kata WIjaya.

Sementara itu, Sarwo meminta produsen untuk menyimpan stok pupuk dua minggu ke depan.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com