Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Targetkan Mei Ini Regulasi Perlindungan ABK RI Rampung

Kompas.com - 12/05/2020, 17:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan regulasi perlindungan pekerja Anak Buah Kapal (ABK) akan rampung di bulan Mei ini.

Untuk itu, Menaker telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mudah-mudahan dalam proses harmonisasi, kita berharap dalam minggu ini atau minggu depan sudah bisa selesai sehingga tidak ada dualisme ketentuan perundang-undangan. Dan bisa memberikan perlindungan ABK," katanya dalam konfrensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Selain perlindungan, di dalam beleid tersebut juga mengatur hak upah yang dibayarkan kepada ABK.

Baca juga: Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP

 

Aturan tersebut akan menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Termasuk dengan hak-hak yang harus dibayarkan. Ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk melakukan perlindungan kepada pekerja atau ABK, sudah ada kesepakatan dan proses harmonisasi di Kemenkum HAM. Ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17/18," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta peristiwa yang dialami ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 menjadi momentum bagi pemerintah untuk memaksimalkan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Menurut Obon, kejadian ini jangan disikapi biasa-biasa saja. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas. Sebab jika tidak disikapi dengan serius, akan semakin banyak TKI yang diperlakukan sewenang-wenang di negara lain.

Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah agar mempercepat regulasi mengenai perlindungan ABK, Obon Tabroni juga meminta agar dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Departemen Perhubungan. Sehingga jangan sampai terkesan lempar tanggungjawab ketika terjadi permasalahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com