Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Erick Thohir Soal Pemangkasan 35 BUMN

Kompas.com - 13/06/2020, 17:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan memangkas 35 perusahaan pelat merah.

Sehingga, nantinya dari 142 perusahaan yang ada sekarang akan dibangkas menjadi 107 BUMN saja.

Erick pun memastikan, 35 perusahaan pelat merah itu tak akan ditutup. Namun, nantinya akan digabungkan dengan perusahaan lain yang bergerak di industri yang sama.

Baca juga: Erick Thohir: Akan Ada Direksi Telkom yang Usianya di Bawah 40 Tahun

“Kemarin yang 35 (BUMN yang dipangkas) itu berdasarkan merger dan penggabungan,” ujar Erick dalam diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Erick menjelaskan, pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menutup suatu perusahaan plat merah. Namun, saat ini Kementerian BUMN tengah membahas soal kewenangan tersebut dengan Kementerian Keuangan.

“Jadi nutup perlu izin, nah ini yang bisa kita lakukan menggabungkan dulu, terutama di segmen-segmen yang memang bisa kita lakukan. Contoh Garuda kan sudah nutup lima anak usahanya. Itu enggak perlu izin, karena itu di bawahnya, anak cucunya. Kalau BUMN perlu izin, ini yang coba kita lakukan,” kata Erick.

Erick menambahkan, untuk penggabungan perusahaan BUMN, yang akan terdampak adalah jajaran direksi dan komisarisnya. Atas dasar itu, dia memastikan karyawannya tak akan terkena imbas.

Baca juga: Erick Thohir Pangkas 35 BUMN

“Kalau perusahaan sehat, pasti yang middle ke bawahnya sehat. Problem ini kan selalu yang bagian atas ini pemimpin terlalu membawa isu-isu yang populer, tapi ujung-ujungnya perusahaannya bangkrut semua, utangnya gede. Nah jadi saya sikat dulu yang di situ,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com