Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kemenaker Sarankan Perusahaan Buat Pola Kerja Fleksibel

Kompas.com - 16/06/2020, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan agar menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Seluruh perusahaan disarankan menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing. Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.

"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi risiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Buruh Minta Skema Libur Bergilir Diterapkan untuk Pekerja Swasta

Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan wajib berdialog dengan  pekerja/buruh tujuannya untuk menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap tatanan kebiasan baru atau new normal.

"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit atau bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang dan jasa di tempatnya masing-masing," katanya.

Soes menambahkan dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan Covid-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Mengatur tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman lainnya, protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 serta peraturan pemerintah daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Baca juga: PNS Bakal Kerja dalam Dua Shift, Ini Jadwalnya
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+