Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan APRDI Setelah 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 27/06/2020, 13:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengimbau kepada para investor bersikap tenang dan bijak dalam mengambil keputusan atas investasi reksa dananya.

Hal tersebut disampaikan Dewan APRDI menyusul ditetapkannya 13 manager investasi (MI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(Mengimbau investor) Aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," tulis APRDI dalam siaran pers, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Saham Facebook Rontok 8 Persen, Ini Penyebabnya

Dewan APRDI mengingatkan kembali kepada para investor bahwa setiap portfolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana yang lain.

Oleh karena itu, APRDI mengatakan spermasalahan yang terjadi di suatu reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Per 24 Juni 2020, berdasarkan catatan APRDI, jumlah reksa dana di Indonesia sebanyak 2.211, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun. 

APRDI juga mengimbau kepada pelaku industri reksa dana untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. 

Baca juga: Coca-Cola Hentikan Sementara Iklan di Seluruh Platform Media Sosial

"Menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II. Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Baca juga: Hari Terakhir Lapor Meteran Listrik ke PLN, Simak Caranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com