Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbauan APRDI Setelah 13 MI Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Hal tersebut disampaikan Dewan APRDI menyusul ditetapkannya 13 manager investasi (MI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(Mengimbau investor) Aktif berkomunikasi dengan manajer investasi atau agen penjual reksa dana yang ditunjuk, untuk memperoleh informasi yang akurat dan benar, sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan investasinya," tulis APRDI dalam siaran pers, Jumat (26/6/2020).

Dewan APRDI mengingatkan kembali kepada para investor bahwa setiap portfolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu reksa dana dengan reksa dana yang lain.

Oleh karena itu, APRDI mengatakan spermasalahan yang terjadi di suatu reksa dana tidak serta merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama.

Per 24 Juni 2020, berdasarkan catatan APRDI, jumlah reksa dana di Indonesia sebanyak 2.211, dengan total nilai aktiva bersih aset sebesar Rp 487 triliun. 

APRDI juga mengimbau kepada pelaku industri reksa dana untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksa dana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. 


"Menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II. Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017.

FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya. Mereka ialah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

https://money.kompas.com/read/2020/06/27/130500626/imbauan-aprdi-setelah-13-mi-jadi-tersangka-kasus-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke