JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Rabu (8/7/2020) bertahan di angka Rp 934.000 per gram.
Angka tersebut tak berubah sejak Selasa (7/7/2020) kemarin.
Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut juga bertahan di harga Rp 832.000.
Baca juga: 5 Tahun ke Depan, Jumlah Pegawai Kemenkeu Berkurang 7.188 Orang
Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.
Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas 2020-2024
Berikut rincian harga emas Antam:
Baca juga: Meraba Akhir Riwayat Jiwasraya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.