Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pegawainya Positif Covid-19, KKP: Kami Akan Lacak...

Kompas.com - 28/07/2020, 15:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus positif Covid-19 di lingkungan kantor menjadi klaster baru. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7/2020) malam mencatat, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan 6 kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu kementerian yang tidak lepas dari penyebaran adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan 6 kasus positif.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo mengatakan, KKP sejak awal telah aktif melakukan Penanggulangan dan Pencegahan dengan membentuk Satgas pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Daftar Jadi Relawan, Stafsus Erick Thohir Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Adapun sistem kerja di lingkungan KKP telah menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Nomor B.301/SJ/KP.560/V1/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-308/Men-KP/VI/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.

Dalam aturan disebutkan, unit kerja yang menurut tugas dan fungsinya melaksanakan pelayanan publik, bekerja dengan ketentuan jumlah pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO).

"Sementara itu, unit kerja yang menurut tugas dan fungsinya tidak melaksanakan pelayanan publik, bekerja dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan WFO 40 persen," kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Agung menuturkan, KKP melalui Satgas pencegahan Penyebaran Covid-19 juga terus melakukan pemantauan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di KKP.

Baca juga: Antam Bantah Ada 68 Karyawannya Terpapar Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com