Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen

Kompas.com - 06/08/2020, 18:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan skema baru sebagai dasar pengenaan pajak dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun, atau 400 juta per bulan.

Aturan skema baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2020. Beleid ini memberikan opsi bagi petani yang menjual produk pertanian tertentu untuk bisa memilih nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Sebelumnya, petani yang menjual produk pertanian seperti kakao, kopi, teh, karet, tanaman hias dan obat, padi, jagung, bambu hingga rotan, menggunakan harga jual sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga tarif efektif PPN 10 persen.

Baca juga: Lembaga Keuangan AS Surati Luhut, Ingin Investasi di 3 Sektor Ini

Kini dengan skema baru, petani bisa memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yakni tarif 10 persen dari harga jual. Sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual.

"Intinya PPN yang dipungut dan disetor efektifnya itu adalah 1 persen dari harga jual. PPN dipungut dan disetor oleh badan usaha industri, sehingga petani akan mudah dalam menyetor PPN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online, Kamis (6/8/2020).

Dengan demikian, petani bisa memilih skema pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen atau tarif efektif 1 persen.

Bila menggunakan mekanisme baru, maka badan usaha industri yang membeli barang hasil pertanian dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen, dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.

Baca juga: Pembasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani.

Tetapi jika menggunakan skema harga jual sebagai dasar pengenaan pajak dengan tarif efektif PPN 10 persen, petani harus menyetorkan pajaknya sendiri sehingga harus memiliki pembukuan.

"PMK ini membebaskan apakah mau pakai nilai lain atau normal yakni dengan harga jual. Ini petani bisa pilih mau yang mana tergantung konteks bisnis masing-masing mana yang paling optimal," kata Febrio.

Baca juga: Rp 28,8 Triliun Disiapkan untuk Modal Pedagang Asongan hingga Kaki Lima

Adapun bagi petani yang ingin menggunakan dasar pengenaan pajak dengan nilai lain, maka harus mengirimkan notifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terlebih dahulu pada saat menyampaikan SPT Masa PPN

Febrio mengatakan, selama ini sebagian besar produk pertanian tidak dikenakan PPN. Padahal kontribusi rata-rata sektor pertanian pada produk domestik bruto (PDB) mencapai 13,3 persen, ketiga terbesar setelah industri pengolahan dan perdagangan.

Sementara dari sisi kontribusi ke penerimaan pajak, sektor pertanian masih sangat rendah. Oleh sebab itu, dengan penyederhanaan skema PPN pertanian diharapkan mampu mendorong penerimaan negara.

"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita, banyak sekali yang bekerja di sektor ini. PMK ini supaya ada kepastian hukum dan administrasinya jelas, sehingga mereka ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Febrio.

Baca juga: Lelang Mobil Murah Sitaan Bea Cukai, Honda Jazz Mulai Rp 38,7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com