Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Cipta Kerja Diharapkan Rampung Sebelum 17 Agustus 2020

Kompas.com - 06/08/2020, 16:18 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih berlanjut dengan Badan Legislasi DPR RI.

Harapannya, proses pembahasan RUU yang menuai penolakan dari kalangan buruh tersebut bakal rampung sebelum HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiharso mengatakan, dalam satu pekan ke depan, proses pembahasan RUU dengan Baleg DPR bakal dikebut sehingga target untuk rampung sebelum 17 Agustus bisa tercapai.

Baca juga: Menaker: Tim Tripartit Selesai Bahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

"Targetnya? Optimal aja bahasannya, percepat. Kondisi sekarang sangat butuhkan RUU Cipta Kerja. Apakah bisa segera selesai atau 17 Agustus? Kami targetkan pembahasan optimal. Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/8/2020).

Lebih lanjut, dirinya pun menjelaskan, hingga saat ini proses pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat panitia kerja (panja) Baleg sudah dilakukan lebih dari 10 kali.

Susiwijono mengatakan, pemerintah dan legislatif setidaknya sudah membahas lima bab dari total 15 bab yang ada di RUU tersebut. Dari lima bab tersebut, ada tiga perizinan usaha yang dibahas.

"Tiga perizinan berusaha ini hampir 50 persen dari substansi," ucapnya. 

Baca juga: Meski Diancam Demo, Menaker Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Berlanjut

Adapun mengenai klaster ketenagakerjaan yang kerap diperdebatkan, Susiwijono mengatakan, pembahasannya sudah dilakukan dalam sebulan terakhir secara tripartit dengan serikat pekerja.

"Bu Menaker (Ida Fauziyah) akan laporkan ke empat Menko terkait hasil pembahasannya. Kita bawa minggu depan untuk panja Baleg," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com