Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif untuk UMKM, dari Subsidi Bunga hingga KUR Mikro

Kompas.com - 22/08/2020, 15:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah fokus melakukan pemulihan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat merebaknya Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan UMKM menjadi sangat penting bagi pemulihan ekonomi secara keseluruhan. Sebab, UMKM memiliki porsi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

"Dalam rangka pemulihan ekonomi, Indonesia membutuhkan dunia usaha termasuk UMKM lokal untuk segera bangkit," ujarnya, di Desa Budaya Kertalangu, Bali, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Ini Syarat Rekening Bank yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Untuk memulihkan UMKM, pemerintah fokus melakukan percepatan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Langkah tersebut didukung dengan dialokisakannya Rp 123,4 triliun untuk pemulihan UMKM dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Program PEN terus didorong untuk membantu masyarakat produktif memulihkan dan membangkitkan UMKM dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi, mengingat peranan UMKM yang sangat besar bagi perekonomian,” tutur Airlangga

Pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BP Jamsostek: Kemungkinan Bantuan Subsidi Gaji Disalurkan 25 Agustus

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong UMKM menumbuhkan kegiatan ekonomi yaitu menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen.

Upaya berikutnya yaitu pemerintah menetapkan skema KUR Super Mikro yang utamanya menyasar pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Melalui KUR super mikro ini, ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.

“Berbagai langkah ini diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa Covid-19,” ucap Airlangga.

Baca juga: Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com