Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 BLT yang Ditransfer Pemerintah Lewat Rekening Bank Selama Pandemi

Kompas.com - 01/09/2020, 09:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi virus corona. Bantuan pemerintah diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Beberapa bantuan pemerintah di antaranya merupakan bantuan langsung tunai atau BLT yang disalurkan langsung pemerintah ke rekening bank penerimanya. Berikut 3 jenis BLT yang ditransfer pemerintah ke rekening selama pandemi Covid-19.

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Baca juga: UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja. Lalu sisanya untuk insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Baca juga: Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja. Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI. Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca juga: Menkop Teten: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 50 Persen Tersalurkan

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau BLT. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu sudah mulai dilakukan pemerintah. Targetnya, akan disalurkan BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut. Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing. Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan (bantuan 2,4 juta).

Baca juga: Update Rencana Pertamina Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com