JAKARTA, KOMPAS.com - BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.
Data pekerja tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang lantaran pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS harus tepat sasaran.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Ini Cara Konfirmasi SMS Notifikasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000
Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang penerima subsidi gaji karyawan.
Ia berujar, BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan pencairan BLT bantuan BPJS, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.
"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus.
Upaya lainnya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.
Baca juga: SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penipuan, Ini Cirinya
SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.
“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BP Jamsostek. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan