Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Telah Salurkan Subsidi Gaji kepada 3,6 Juta Pekerja

Kompas.com - 08/09/2020, 19:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melaporkan perkembangan proses penyaluran subsidi gaji/upah tahap I dan II melalui bank-bank BUMN.

Ida menjelaskan, per 7 September 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

"Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: 1,6 Juta Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat dimimalkan.

Beberapa kendala yang dijumpai meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK.

"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran," katanya kembali mengingatkan.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap III, Data 3,5 Juta Calon Penerima Sudah di Tangan Pemerintah

Ida juga memperingatkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan akan dijatuhi sanksi apabila memberikan data yang tidak sesuai.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com