Ida menjelaskan, per 7 September 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah disalurkan kepada penerima sebanyak 2.311.237 atau 92,45 persen dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.
"Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang," katanya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (8/9/2020).
Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat dimimalkan.
Beberapa kendala yang dijumpai meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK.
"Kami mengimbau kepada pemberi kerja atau perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji/upah tepat sasaran," katanya kembali mengingatkan.
Ida juga memperingatkan bahwa pemberi kerja atau perusahaan akan dijatuhi sanksi apabila memberikan data yang tidak sesuai.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
https://money.kompas.com/read/2020/09/08/195000726/pemerintah-telah-salurkan-subsidi-gaji-kepada-3-6-juta-pekerja-