Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Inti Dikabarkan Tunggak Gaji Karyawan, Ini Respons Kementerian BUMN

Kompas.com - 08/09/2020, 19:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara terkait kabar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti yang belum membayar gaji karyawannya sejak tujuh bulan lalu.

Menurut Juru Bicara Erick Thohir itu, tak semua karyawan PT Inti tak mendapatkan gaji selama tujuh bulan berturut-turut.

“Yang perlu diketahui bahwa tidaklah semua gaji karyawan (PT Inti) itu selama tujuh bulan tidak dibayar, ada yang dibayar mungkin sedikit, artinya tidak full setiap bulannya,” ujar Arya, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Daftar 4 BLT yang Masih Cair hingga Tahun Depan, Termasuk Subsidi Gaji

Arya menjelaskan, saat ini Kementerian BUMN selaku pemegang saham tengah menyiapkan sejumlah langkah agar PT Inti bisa membayarkan gaji para karyawannya.

“Ini memang sudah kami dapatkan informasi beberapa waktu lalu, makanya kita kementerian sudah menyiapkan lagkah cepat menyelesaikan masalah PT INTI. Jadi sebelum ada ribut-ribut sudah kita selesaikan sebenarnya,” kata Arya.

Baca juga: Erick Thohir Batasi Gaji Staf Ahli BUMN Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan

Salah satu caranya, lanjut Arya, yakni memberikan pembayaran terlebih dahulu kepada PT Inti terkait proyek yang saat ini masih dikerjakan perseroan tersebut.

“Mereka punya proyek di Telkom, inipun sebenarnya belum mencapai target, tapi kita minta supaya Telkom merilisnya lebih dulu supaya kawan-kawan INTI terbantu secara finansial,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com