Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan RUU Cipta Kerja Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 05/10/2020, 15:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan hari ini, Senin (5/10/2020).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan hal tersebut ketika menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan paparan dalam acara Bulan Inklusi Keuangan tahun 2020.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta untuk ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujar Iskandar.

Baca juga: Rapat Larut Malam Saat Weekend di DPR Demi RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, rencana mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja untuk dilakukan siang ini mencuat akibat surat Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR tertanggal 29 September 2020 yang tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu disebutkan, pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB itu, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

Ada pula surat pimpinan DPR mengagendakan rapat Bamus pada pukul 12.30 WIB hari ini. Salah satu agendanya ialah membicarakan surat masuk dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/11858/DPR RI/X/2020 tanggal 2 Oktober tentang RUU Cipta Kerja.

Padahal, pengambilan keputusan tingkat I baru dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, saat ini masih berlangsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Pengesahan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna pun rencananya dilakukan usai kesepakatan Bamus.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

"Belum (pengesahan RUU Cipta Kerja) menunggu Bamus. Infonya (rapat paripurna) begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Baidhowi juga sempat menjelaskan bahwa terdapat dua fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg yang tidak menyetujui payung hukum tersebut dibawa ke sidang paripurna.

Keduanya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Baidhowi mengatakan, hal itu merupakan hak setiap fraksi dan tidak bisa dipengaruhi pihak lain.

"Namun, perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, Partai Demokrat ikut di tengah," jelas dia.

Adapun tujuh fraksi yang sepakat yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com