Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Kompas.com - 13/10/2020, 19:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, ia menjelaskan, bahwa dalam perubahan Pasal 36 UU 18/2012 tetap terkait kepentingan petani dengan melihat harga jual produk dan kesejahteraan petani.

Dalam UU Cipta Kerja pasal ini menyebut, ayat (1) impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Serta ayat (3) dikatakan bahwa impor pangan dan pangan pokok ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan impor, karena kami melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," pungkas Kuntoro.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Sebelumnya, UU Cipta Kerja klaster pertanian menjadi sorotan beberapa pengamat lantaran dinilai merubah pembatasan impor menjadi lebih longgar. Salah satunya tercermin lewat perubahan pengertian ketersediaan pangan dalam pasal 1 angka (7) UU 18/2012.

Dalam UU Cipta Kerja pasal tersebut mengatakan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Dengan perubahan itu, sejumlah pihak menilai bahwa impor tidak lagi menjadi alternatif, melainkan salah satu sumber penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com