Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Banyak Nasabah Bisa Perpanjang Restrukturisasi di BCA? Ini Perhitungan Manajemen

Kompas.com - 26/10/2020, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk mengaku akan mengevaluasi terlebih dahulu jumlah nasabah yang akan menerima perpanjangan restrukturisasi kredit.

Hal ini menyusul kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Maret 2022 dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2021.

"Restrukturisasi lihat nanti bagaimana. Restrukturisasi seperti orang yang terkena badai pasir, debunya ke mana-mana. Sekarang bagaimana Anda menduga mana yang flu serius atau biasa, kita akan amati terus. Kita akan evaluasi," kata Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam konferensi virtual, Senin (26/10/2020).

Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Hingga pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19 persen dari total kredit. Pengajian berasal dari 90.000 nasabah.

Total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp 90,7 triliun, atau 16 persen dari total kredit pada semua segmen.

Jahja bilang, total restrukturisasi itu lebih kecil dari perkiraan semula bank bersandi BBCA ini.

"Total restrukturisasi jauh lebih kecil dari perkiraan semula. Dulu kami perkirakan ada 30 persen yang akan terkena restrukturisasi, kenyataannya hanya 19 persen (yang mengajukan)," sebut Jahja.

Karena lebih kecil dari perkiraan, Jahja pun berharap perpanjangan restrukturisasi lebih kecil dari perkiraan. Sebab hal ini mengindikasikan sudah mulai pulihnya ekonomi.

"Mungkin kita harapkan ini tidak sedahsyat yang kita perkirakan," pungkasnya.

Baca juga: Bank Mandiri: 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Tak Mampu Bangkit

Informasi saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memperpanjang restrukturisasi kredit. Kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2021.

Nantinya, OJK bakal segera finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan diperlukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana perpanjangan relaksasi.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Wimboh dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com