JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo pada Rabu, (25/11/2020), dini hari. Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
Memang, ekspor benih lobster sudah menjadi kontroversi sejak awal saat Edhy berencana mengubah Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti itu.
Meski saat itu baru rencana, kritikan datang dari semua kalangan. Mulai dari akademisi, pengamat kebijakan, hingga mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti.
Susi yang sebelumnya enggan berkomentar banyak mengenai penggantinya itu, mulai buka suara di Twitter pribadi miliknya usai ekspor benih lobster berencana dibuka.
Susi jelas menentang ekspor karena di masa dia menjabat, banyak nelayan kecil mengeluh sulit menangkap udang. Bibitnya telah diperdagangkan ke luar negeri, utamanya ke Vietnam. Sejak Permen KP 56/2020 terbit, Susi mengklaim komposisi lobster makin banyak di laut.
Susi berpendapat, pengambilan bibit lobster rentan dikuasai dan dikomersialisasi oleh pengusaha besar, yang mempekerjakan nelayan kecil untuk menangkap benih lobster.
Setelah berhasil menangkap, para nelayan kecil itu menjualnya ke pengusaha besar dengan harga murah. Pengusaha besar tersebut memiliki akses yang lebih baik untuk mengirimkannya ke luar negeri.
"Dia (nelayan) ambil bibitnya, dia perjualbelikan ke pengusaha yang punya akses untuk kirim bibit lobster ke Vietnam untuk dibesarkan. Perdagangan lintas negara kan harus lewat border, memerlukan kapal, memerlukan sarana prasarana yang tidak bisa orang kecil lakukan," ungkap Susi saat mengkritik kebijakan menteri dari Partai Gerindra itu.
Baca juga: KPPU Duga Ada Praktik Monopoli dalam Ekspor Benih Lobster
Ekonom Faisal Basri juga bersuara mengenai ekspor benih lobster yang kembali dilegalkan. Faisal menyebut Edhy "gila" karena plasma nutfah yang nilainya mahal itu harus diekspor dan dinikmati negara lain.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan